Masyarakat Desa Maligano Beikot Musdes Gegara Kadesnya Dianggap Tidak Transparan Kelola Dana Desa

 

Sumber gambar: http://wwwexpose.web.id.

RAHA -- Sudah masuk Pertengahan Tahun 2024, Anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Maligano, Kecamatan Maligano belum dicairkan. Penyebabnya masyarakat Desa Maligano bersama pemerintah desa belum melaksanakan musyawarah desa untuk menyusun program kegiatan tahun 2024.

Akibatnya, DPRD Muna melalui Komisi 1 memanggil pemerintah daerah yakni Kadis PMD yang diwakili oleh Kabid Keuangan PMD, Asisten I Setda Muna, kepala Inspektorat, Kabag Hukum, Camat Maligano, Kepala Desa Maligano dan seluruh anggota BPD Desa Maligano.

Dihadapan Anggota Komisi I DPRD Muna Ketua BPD Desa Maligano, Eti Febriani mengungkapkan penyebab belum dilaksanakan musyawarah Dusun maupun musyawarah Desa disebabkan masyarakat Maligano menuntut Kepala Desa Maligano agar Dana Bumdes tahun 2023 sebesar Rp 100 juta ditransfer di rekening Bumdes Desa Maligano.

Namun, hingga saat ini kepala Desa Maligano belum menyahuti permintaan masyarakat tersebut.Selain itu, Eti menyampaikan masyarakat Desa Maligano menduga program kegiatan dijalankan Kepala Desa tidak sesuai dengan perencanaan. Tak hanya itu, masyarakat menduga Kepala Desa Maligano juga belum membuat laporan pertanggung jawaban penggunaan dana desa tahun 2023.

"Kenapa masyarakat tidak mau musdus dan musdes karena inilah yang menjadi masalah. Ini masalah yang mesti dijelaskan kepada masyarakat. Ini bukan persoalan Kepala desa dengan BPD tapi ini persoalan masyarakat yang harus diungkap secara terbuka dan transparan,"ungkap Ketua DPD.

Sementara itu, kepala Desa Maligano La Ode Basri membantah apa yang disampaikan oleh Ketua DPD Desa Maligano. Alasan Kades Maligano dana Bumdes Rp 100 juta masih tersimpan di rekening Desa.

Sementara itu, kepala Desa Maligano La Ode Basri membantah apa yang disampaikan oleh Ketua DPD Desa Maligano. Alasan Kades Maligano dana Bumdes Rp 100 juta masih tersimpan di rekening Desa.

"Dana Bumdes masi tersimpan direkening Desa, kenapa kami belum ditransfer di rekening Bumdes karena ketua Bumdes sudah meninggal sehingga kita harus bentuk dulu pengurus baru dan bukan saja itu, bagaimana kami mau transfer di rekening bumdes karena aturannya harus dilaporkan dulu pertanggung jawaban dana Bumdes tahun sebelumnya, ini yang belum dilaporkan kepada kami, kalau sudah ada pengurus dan LPJ nya baru kita transfer,"bantahannya.

Kemudian mengenai LPJ Dana Desa, Kades Maligano mengaku bahwa laporan pertanggungjawaban dana desa telah selesai dibuat dan sudah diserahkan kepada DPMD Kabupaten Muna.

"LPJnya kami sudah selesai buat dan sudah diserahkan kepada DPMD,"timpalnya.

Atas permasalahan tersebut, Komisi I DPRD Muna mendesak pihak Pemerintah Daerah terutama DPMD Kabupaten Muna untuk segera turun lapangan untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap permasalahan Desa Maligano.

Karena menurut Komisi I DPRD masalah tersebut akibat lemahnya DPMD dalam melakukan supervisi dan menitoring

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Analisis Permasalahan dan Strategi Pengembangan Sektor Pertanian di Desa Maligano, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara